Bagi pasangan yang akan menikah, harap memperhatikan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
– Sudah berjemaat di GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya minimal satu tahun dan memiliki KTJ (Kartu Tanda Jemaat).
– Menghubungi gembala setempat dan segera mendaftarkan rencana pernikahan di kantor gereja bagian pernikahan (minimal enam bulan) sebelum pemberkatan.
– Pasangan tidak menetapkan tanggal pernikahan sebelum menghubungi kantor gereja bagian pernikahan.
– Wajib mengikuti kelas BPN (Bimbingan Pra Nikah)
Kelas BPN Rayon 7 GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya Akan Dilaksanakan Pada Bulan Juni 2023
– Untuk melengkapi persyaratan dan memperoleh informasi lainnya, dapat datang dan menghubungi kantor gereja bagian pernikahan dengan Rosianna (pada jam kantor).